Isu itu bermula dari sms rekan-rekan di pelosok daerah hingga jejaring sosial yang kemudian dituliskan di posting ini,
setelah dikaji-kaji dan mendengarkan pendapat orang-orang lain setelah mendapatkan sms tersebut dan pengakuan dari utusan-utusan yang telah bertemu dengan staf Men-PAN RB serta staf Menkeu, bahkan staf Menbudikdasmen bahwa tidak ada berita kenaikan gaji PNS Guru sebagaimana SKB No. 251/2014 tersebut alias bohong, hoax.
Angan-angan pun terjerembab sesaat dan tidak bangkit lagi, pasrah merenungi – dan terus berharap bahwa Tunjangan Profesi tetap dibayarkan seperti biasa terbebas dari silang sengketa antara pendapat yang setuju dan berseberangan bahwa Tunjangan Profesi Guru sebaiknya dihapus saja karena tidak meningkatkan kualitas guru.