Sudah bukan rencana lagi karena sudah direalisasikan :
Lembaran Berita dari Departemen Keuangan
Mulai April 2008 PNS sudah menerima struktur gaji baru
Berlaku untuk semua golongan PNS se-Indonesia
Khusus untuk PNS di DKI Jakarta
Rencana kenaikan gaji PNS pada tahun 2008 yang semula direncanakan sebesar 20% ternyata hanya mampu dipenuhi oleh pemerintah sebesar 15%. MenPAN, Taufik Rahman mengatakan hal ini sudah cukup baik dibandingkan tahun-tahun sebelumnya untuk PNS golongan II “hanya” mampu membawa gaji bersih (take home pay) Rp 688.000 (2004), Tahun 2005 sebesar Rp 1.003.000, Tahun 2006 sebesar Rp 1.300.000. Nah, besar hitungan tahun ini jauh lebih besar dari jumlah tersebut. Insya Allah untuk gaji-gaji tahun berikutnya, sebagaimana remunerasi gaji para pegawai Departemen Keuangan.
Remunerasi Depkeu kemarin pun sudah menyedot Rp 150 T uang negara, …. apakah ini tanda negara kita kaya ? Atau kah hanya baru dipikirkan untuk menggaji para pegawainya.
Memang begitulah rasanya menjadi pegawai negeri atau pegawai yang dibayarkan melalui APBN.
Berart untuk PNS Golongan III C dengan masa kerja kurang dari 10 tahun, di mana gaji pokok sebesar Rp 1.396.300 akan mendapatkan kenaikan sebesar Rp 279.300 sehingga jumlahnya menjadi Rp 1.675.600 Ditambah dengan tunjangan-tunjangan yang jumlahnya mencapai Rp 374.000. Untuk beberapa daerah otonomi sudah tentu ditambahkan dengan besaran tunjangan daerah, di Palangka Raya besaran Tunjangan Daerah ini berkisar Rp 300.000(Gol II), Rp 450.000 (Gol. III) dan Rp 500.000 (Gol. IV) belum di-PPN-kan. Setelah kena PPN untuk Gol. IV menerima sekitar Rp 400.000 dan Gol. III menerima Rp 350.000
Walau begitu harga pokok sudah melambung berada di sisi gawang rumah tangga, yang penting masih cukup dan nggak ngantri mitan ama BBM karena cukup pake LPG dan sepeda ontel untuk JJS …
Bensin diawetin untuk ngisi genset, karena di rumah sering padam listrik 😥
Isu baru kenaikan gaji PNS tahun 2009 !
bagi yang penasaran tentang kenaikan gaji pegawai silakan baca ini :
http://akhmadsudrajat.wordpress.com/2009/01/24/peraturan-pemerintah-no-10-tahun-2008-tentang-perubahan-gaji-pegawai-negeri-sipil/
berita terbaru tahun 2009
selama KPK masih ada, masih akan bisa korupsi meraja dan lela 😀
guru karena jumlahnya buanyak dibanding PNS lainnya
makanya difokuskan ke level ini …
gajian itu ya jgn guru aja yg minta gaji besar,disini jangan bicara tanggung jawab tiap pns jg punya tg jawab bung,tg jwb kepada negara dan keluarga dan KPK tentunya
memang susah, karena arsip filenya sudah rusak atau malahan sudah dihapus di servernya
kalo buat honorer tetep aja merana, lagi, malah bertambah 100% penderitaannya
kaciaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaan…..
Lembaran Berita dari Departemen Keuangan lama susah dibukanya
2 singal : semestinya begitu pak (maunya guru termasuk saya) 😀
ada tunjangan yang memadai, tapi meningkatnya penghasilan juga akan menambah tanggung jawab yang pemerintah masih mikir gimana ngukur tanggung jawab tersebut … karena kita masih bangsa yang berkembang
pemerintah harus menerjemahkannya dengan daya beli… baru siiip..
menurutku gaji guru harus dibedakan dan harus lebih besar, karena mereka menanam benih pengetahuan yang pada saatnya dipanen negeri tercinta….
@yahehend : baca yang jelas mba, jangan dipotong-potong ataw kacamata anda memang sudah saatnya ditambah
masa sih gaji golongan IIC Rp 1.396.300????????
bentar lagi gajian lo … kenaikannya dibayar secara merapel …. nghooo oh !!!! **kayak pekikan Miyabi si Bintang JAV **
ya 2008 to …. 😆
kapan realisasi kenaikan gaji PNS 2008
🙂 lebih baik dibohongi pemerintah daripada dibohongi orang yang nggak bisa bayar gaji PNS hehehehe …. 😛
Karena bohongnya pemerintah tetap ada UU dan PNS tetep terus dicari sampai nanti … ntah kapan …..
Bersyukur lah sudah mendapat sebutan PNS karena itu legowo lah yang belum bisa menikmati “kesusahan” aparatur negara ….
welcome to the sadness and happiness
SEBAIKNYA KENAIKAN GAJI ITU JANGAN DIIKUTI OLEH KENAIKAN HARGA BAHAN POKOK, MALAH HARGA BAHAN POKOK ITU SDH NAIK DULUAN YA ITU SIH PERCUMA SAJA BOHONG
hanya menjalanken amanat UU dan GBHN bagi pegawai negeri ….. sisanya masih dipegang oleh PNS itu sendiri guna mengelola hak-nya atas kewajiban yang masih terbilang belum berimbang ini …. pak
kenaikan gaji tidak akan memberikan kesejahteraan PNS jika tidak disertai kestabilan harga kebutuhan pokok!!!!