Akan dibayarkan kepada tenaga kependidikan dengan status PNS se-Indonesia, tunjangan pendidikan sebesar Rp 100.000/ bulan untuk tahun 2007 (berarti dirapel sebesarRp 1.200.000) dan tunjangan pendidikan untuk tahun 2008 pada bulan Januari 2008. Beritanya
Khusus untuk pegawai daerah, disertai dengan tunjangan khusus daerah dengan rincian bagi tenaga fungsional guru Gol. II Rp 350.000/bulan, Gol. III Rp 400.000/bulan dan Gol. IV sebesar Rp 500.000/bulan.
Khusus untuk Kepsek, Pengawas, dan Penilik diberikan tunjangan khusus bagi pejabat fungsional sebesar Rp 600.000/bulan (Gol. III) dan Rp 700.000 (Gol. IV)
Pengumuman sertifikasi tahun 2007 diundur untuk waktu tak terbatas
Berita terkait :
























Satu Komentar
** miyabi here I cum **
** Gantian ama Sola Aoi **